🦦 Cara Perpanjangan Sim Online Kediri
SIM asli beserta fotokopi 1 lembar. KTP asli beserta fotokopi 1 lembar. Surat Keterangan Sehat dari dokter puskesmas, rumah sakit maupun klinik. Biaya perpanjangan, yaitu 80 ribu untuk SIM A (SIM untuk pengemudi mobil) dan 75 ribu untuk SIM C (SIM untuk pengemudi sepeda motor) Asuransi (sukarela), 30 ribu per SIM.
Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Pasalnya untuk SIM A terbaru 2023, perpanjangan harus mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000 dan cek kesehatan Rp 25.000. Ada pula asuransi Rp 50.000.
Kemudian cara perpanjang SIM online pakai hp berikutnya verifikasi KTP dengan mengambil swafoto dan pilih menu SIM kemudian Perpanjangan SIM. Setelah itu cara perpanjang SIM online pakai hp masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dan unggah juga hasil pemeriksaan
Nah, buat kamu yang penasaran gimana syarat dan cara perpanjang SIM online, simak pembahasannya berikut ini, yuk! Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM Online? Syarat utama untuk memperpanjang SIM online adalah kamu harus memiliki SIM dengan masa berlaku yang aktif. Dirangkum dari berbagai sumber, minimal masa berlaku yang dimiliki SIM supaya bisa
Berikut tata caranya. Perpanjang SIM Secara Offline. Prosedur perpanjang SIM secara offline bisa dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu ke situs Polres yang ingin dituju. detikOto pernah mendaftar di Satpas Polres Bekasi Kota, maka situs yang dituju adalah antrian.polrestrobekasikota.com.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM online, dipatok biaya sebagai berikut: Perpanjangan SIM A: Rp80.000. Perpanjangan SIM C: Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dokumen fisik SIM ke alamat rumah, serta belum juga termasuk biaya tes psikologi dan RIKKES jasmani.
SIM yang mati pada 1 Mei 2023 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru pada Selasa, (2/5/2023). Dispensasi ini sebelumnya juga berlaku pada libur Lebaran. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023 bisa memperpanjang masa berlaku tanpa harus bikin baru. Dari informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya
.
cara perpanjangan sim online kediri